Minggu, 27 Januari 2013

tugas asuransi


Nama Kelompok :
  1. Melisa Puspitasari (342.10.345)
  2. Dwina Surya Lestari (322.10.220)
  3. Resti Ramadhani (352.10.770)
Kelas : 3DD04
Jurusan : D3-Manajemen Keuangan, Universitas Gunadarma
Nama Ansuransi :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
Komp. Ruko Grand Mall Bekasi Blok C No. 9
Jalan Jend. Sudirman No.1, Kranji-Bekasi 17135
Telp : (021) 8892107

Cara mengikuti adira :
Karyawan :
1.
Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.
Fotocopy Kartu Keluarga.
3.
Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.
Slip gaji atau fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.
Fotocopy NPWP. (**)

Keterangan:
(*)
Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)
Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-
ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-
Kantor Pos.
-
Kantor cabang Adira Finance.
Profesi :
1.
Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.
Fotocopy Kartu Keluarga.
3.
Fotocopy ijin praktek.
4.
Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
5.
Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
6.
Fotocopy NPWP. (**)

Keterangan:
(*)
Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)
Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-
ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-
Kantor Pos.
-
Kantor cabang Adira Finance.

Wiraswasta :
1.
Fotocopy KTP pemohon suami/istri.
2.
Fotocopy Kartu Keluarga.
3.
Fotocopy rekening listrik/PAM/PBB/telepon. (*)
4.
Fotocopy rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau rekening koran (3 bulan terakhir).
5.
Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
6.
Fotocopy NPWP. (**)

Keterangan:
(*)
Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)
Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-
ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-
Kantor Pos.
-
Kantor cabang Adira Finance.

Perusahaan Badan Hukum :
1.
Fotocopy KTP pengurus (komisaris & direktur).
2.
Fotocopy rekening koran (3 bulan terakhir) atau laporan keuangan.
3.
Fotocopy akte pendirian & perubahannya.
4.
Fotocopy SIUP/SKDP/TDP/TDR.
5.
Fotocopy NPWP. (**)

Keterangan:
(*)
Dapat digantikan dengan dokumen bukti bertempat tinggal lainnya seperti SHM, SHGB, SHGU, AJB, Girik dan lain-lain.
(**)
Wajib untuk pembiayan di atas Rp.50,000,000.
Cara pembayaran angsuran:
-
ATM on-line 24 hours non stop (ATM BCA & ATM Danamon).
-
Kantor Pos.
-
Kantor cabang Adira Finance.
Isi Perjanjian antara ansuransi dengan pemilik/penjamin
Dalam hal ini adanya pernyataan perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia (selanjutnya berikut setiap perubahan dan pembaharuannya disebut “perjanjian”) dibuat pada hari apa,tanggal,bulan,tahun. Kemudian adanya persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1.      Fasilitas Kredit
Dimana fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur (ansuransi ADIRA Finance) kepada debitur (pemilik) adanya jumlah uang fasilitas kredit,bunga,besarnya angsuran perbulan,jangka waktu angsuran,tujuan penggunaan dan pembiayaan ansuransi, administrasi, serta uang muka jaminan saat awal mulai perjanjian.
2.      Jaminan
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban debitur kepada kreditur berikut bunga,denda,provisi serta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian, debitur menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian adalah merek/tahun kendaraan (Misalnya honda), nomor mesin, nomor chasis, nomor BPKB, nomor faktur/invoice, nomor polis, nilai jaminan, nilai penjamin.
3.      Lain-lain
Dalam hal ini dimana debitur tunduk pada perjanjian sesuai dengan syarat dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan fasilitas kredit dan berakhirnya sampai seluruh kewajiban debitur kepada kreditur telah diselesaikan
Dalam perjanjian yang sudah dilakukan, maka akan adanya tanda tangan oleh kreditur (ansuransi ADIRA FINANCE),debitur(pemilik/penjamin),menyetujui (komisaris/suami/istri), dan saksi pertama serta saksi kedua.

Item yang tertera di dalam polis PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
A. New Application
1. Mencari informasi produk
2. Lengkapi dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Aplikasi disetujui
5. Menerima Cover Note
6. Pembayaran premi dan terima polis

Revisi flow diatas menjadi :
  1. Mencari informasi produk
  2. Lengkapi data dan serahkan dokumen
  3. Survey
  4. Aplikasi disetujui
  5. Terima polis
  6. Pembayaran premi dan konfirmasi pembayaran
Dalam melakukan proses aplikasi asuransi baru, Anda dapat memperoleh informasi produk-produk asuransi Adira Insurance melalui web site di www.asuransi.adira.co.id atau menghubungi kantor representatif kami terdekat, atau Adira Care 500 456. (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel)
Selain itu untuk kemudahan Anda, Adira Insurance telah menyediakan fasilitas simulasi premi melalui www.asuransi.adira.co.id untuk mengetahui perkiraan premi yang harus Anda bayarkan.
Setelah melengkapi dokumen, pelaksanaan survey, serta mendapatkan persetujuan dari Adira Insurance, Anda dapat langsung melakukan pembayaran premi. Proses dan konfirmasi pembayaran premi dapat dilhat pada Prosedur Pembayaran Premi
Dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran proses aplikasi asuransi, pada saat melakukan pengajuan aplikasi asuransi harap melengkapi dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Aplikasi Asuransi.
    • Salinan KTP / SIM yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    • Salinan STNK yang masih berlaku (khusus kendaraan bermotor).
    • Dokumen lainnya mengacu kepada jenis asuransi yang dipilih.
B. Payment Procedures
B.1 Metode Pembayaran
Setelah mengetahui besarnya premi asuransi yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui beberapa alternatif cara pembayaran, yaitu :
  1. Tunai atau Kartu Kredit,  dengan langsung datang ke kantor pelayanan kami terdekat
  2. Transfer melalui ATM, ke rekening Adira Insurance yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
  3. Setoran tunai atau transfer, melalui bank Anda ke rekening Adira Insurance atau ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
  4. Transfer melalui ATM atau bank Anda ke rekening Virtual Account Adira Insurance atas nama Anda yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)

Yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir setoran tunai atau transfer tunai melalui bank Anda adalah sebagai berikut:
  1. Nomor rekening yang tercantum pada Nota Debit (Debit Note)
  2. Nama penerima, yaitu : PT. Asuransi Adira Dinamika.
  3. Nama Bank penerima, sesuaikan dengan nomor rekening yang dipilih
  4. Jumlah premi yang dibayarkan termasuk biaya administrasi
  5. Berita atau keterangan yang mencantumkan no. polis Anda:
Contoh:
Pembayaran premi polis no. 010206000123 atas nama Santo no. telepon 555 4444.
B.2 Konfirmasi Pembayaran
Untuk pembayaran yang dilakukan secara setoran atau tunai, lakukan konfirmasi segera setelah melakukan pembayaran dengan cara sebagai berikut:
1. Telepon
Telpon ke cabang penerbit polis atau Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel) dengan menyebutkan no. polis dan jumlah premi yang Anda bayarkan.
2. SMS Channel
Kirimkan SMS dengan format #PAID spasi nomor polis Anda spasi jumlah premi asuransi yang Anda bayarkan
Contoh: #PAID 010206000123 Rp 5.680.000
3. Email
Konfirmasi pembayaran melalui email ditujukan ke autocillincare@asuransi.adira.co.id dengan
3.1 Subject/Judul email : Pembayaran premi polis No. xxxx (nomor polis)
3.2 Isi email :
  1. Nama Pelanggan dan nomor telepon yang bisa dihubungi (contoh: Santo / 021 555 4444)
  2. No. Polis (contoh: 010206000123)
  3. Jumlah premi yang dibayarkan beserta mata uangnya (contoh: Rp. 5.680.000)
  4. Tgl, Bulan, dan Tahun pembayaran dilakukan (contoh: 15 Oktober 2007)
  5. Nomor rekening PT Asuransi Adira Dinamika yang dituju
  6. Bank dan Nomor rekening yang digunakan untuk membayar premi
4. Website
Lakukan konfirmasi dengan mengisi formulir konfirmasi pembayaran secara lengkap sesuai dengan panduan yang diberikan.
C. Claim Procedures
Proses pengajuan dan proses klaim di Adira Insurance secara keseluruhan cukup sederhana. Anda cukup mengisi formulir laporan klaim yang ada dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, maka tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis.
c.1 Jenis Kerugian
Untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut:
Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.
Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.
c.2 Prosedur Klaim
1. Lapor klaim
2. Siapkan dan serahkan dokumen
3. Survey ( jika diperlukan )
4. Klaim disetujui
5. Penggantian kerugian

(flow diatas tidak ada perubahan)
Berikut penjelasan mengenai proses klaim di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:
  1. Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:
  2. Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat,
  3. Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500456 (tambahkan kode area bagi pengguna ponsel),
  4. Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456,
  5. Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia.
  6. Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Segeralah menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
  7. Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
  8. Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
  9. Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.
 c.3 Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan
Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
Untuk asuransi kendaraan bermotor, dokumen pendukung pelaporan klaim adalah sebagai berikut :
  1. Salinan SIM yang masih berlaku
  2. Salinan STNK yang masih berlaku
  3. Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan
Untuk dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis asuransi.
D. Renewal Procedures
1. Menerima penawaran perpanjangan
2. Konfirmasi perpanjangan
3. Survey (bila ada perubahan/penambahan jaminan)
4. Pembayaran premi dan terima polis
Untuk asuransi kendaraan bermotor (mobil) dan asuransi rumah tinggal, Adira Insurance akan mengirimkan Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) yang mencantumkan jumlah premi untuk periode selanjutnya. Dan Adira Insurance akan menghubungi Anda via telepon atau SMS untuk mengingatkan jatuh tempo polis (dengan kondisi informasi telepon dan alamat Anda lengkap dan dapat dihubungi)
Untuk konfirmasi perpanjangan polis Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara berikut :
  1. Datang langsung ke kantor representatif Adira Insurance terdekat.
  2. Hubungi kantor representatif Adira Insurance terdekat atau Adira Care 500 456.
  3. SMS Channel 0812 111 3456.
  4. Online Renewal Confirmation via Website dengan mengisi formulir yang tersedia.
Pastikan bahwa informasi yang tercantum pada Surat Penawaran Perpanjangan Asuransi (Renewal Notice) adalah benar dan akurat. Apabila terdapat perubahan atau perbedaan segera informasikan kepada Adira Insurance agar dapat dilakukan penyesuaian.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kantor pelayanan kami terdekat atau Adira Care 500 456.
E. Endorsement Procedures
Selama periode asuransi berjalan Anda dapat melakukan perubahan terhadap perjanjian asuransi dengan merubah kondisi pertanggungan atau data-data yang tercatat dalam polis. Proses perubahan data atau kondisi pertanggungan ini disebut dengan proses perubahan polis atau Endorsement. Perubahan polis dapat berupa penambahan atau pengurangan risiko yang dijamin, perubahan data pelanggan, perubahan data objek pertanggungan, dan lainnya. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan guna merubah data polis yang ada menjadi lengkap dan akurat.
e.1 Prosedur Perubahan Polis
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai proses perubahan polis di Adira Insurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor:

  1. Lapor perubahan
  2. Siapkan dan serahkan dokumen (jika diperlukan)
  3. Survey (jika diperlukan)
  4. Perubahan disetujui
  5. Penerbitan surat perubahan polis
  6. Pembayaran/pengembalian premi bila ada

Revisi flow diatas menjadi :
  1. Lapor perubahan
  2. Serahkan dokumen (jika diperlukan)
  3. Survey (jika diperlukan)
  4. Perubahan disetujui
  5. Terima surat perubahan polis
  6. Pembayaran/pengembalian premi (jika ada)
  1. Untuk keperluan perubahan data atau kondisi pertanggungan, Anda dapat menyampaikannya melalui:
  2. Datang langsung ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat
  3. Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 500 456.
  4. Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456.
  5. Mengunjungi website kami dan langsung mengisi Formulir Endorsement yang tersedia.
  6. Dokumen yang diperlukan untuk proses endorsement disesuaikan dengan perubahan yang diajukan. Segera siapkan data yang lengkap dan akurat dan serahkan ke Adira Insurance agar perubahan polis yang diajukan dapat segera diproses.
  7. Beberapa perubahan polis membutuhkan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan yang diajukan sesuai dengan kondisi objek pertanggungan yang diasuransikan.
  8. Perubahan yang dilakukan akan diterbitkan dalam Surat Perubahan Polis (Endorsement Slip) dan hanya mencantum perubahan yang dilakukan, untuk data yang tidak berubah tetap mengacu kepada polis. Dengan demikian polis tetap berlaku ditambah dengan endorsement slip yang ada.
  9. Penambahan/pengembalian premi akan terjadi jika perubahan polis yang diajukan mengakibatkan perubahan harga pertanggungan.
e.2 Dokumen Perubahan Polis Yang Dibutuhkan
Untuk perubahan polis, Anda diminta untuk menuliskannya dalam Formulir Perubahan Data Polis yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan Anda wajib menanda tangani formulir tersebut atau mengisi formulir endorsement pada website

F. Penutupan Asuransi
Dalam penutupan asuransi, Anda diminta untuk menuliskan kondisi kendaraan Anda
    1. Merk / type
    2. Tahun/warna
    3. BPKB atas nama
    4. Nama penanggung
    5. Nama tertanggung
    6. Harga pertanggungan (HP)
    7. Premi asuransi
    8. Periode asuransi
    9. Bentuk pertanggungan
Ketentuan-ketentuan penentuan asuransi adalah sebagai berikut :
  1. Asuransi hanya berlaku untuk tanggungan kerugian yang diakibatkan oleh :
    1. Kehilangan, pencurian atau perampasan dengan kekerasan
    2. Kebakaran atau kerusakan akibat kecelakaan hingga mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan (HP).
  1. Penyusutan harga pertanggungan (HP)
HP tahun pertama adalah        : 100% dari OTR
HP tahun kedua adalah           : 85% dari OTR
HP tahun ketiga adalah           : 75% dari OTR
  1. Biaya resiko sendiri untuk setiap kerugian / peristiwa adalah 10% dari pertanggungan (HP) apabila tidak melampirkan S.K.K.K.B kadit serse (POLDA)
  2. Klaim asuransi harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam sejak terjadinya peristiwa kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan syarat melampirkan sebagai berikut:
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (polsek/polres) berikut :
Permohonan/ pengantar pemblokiran STNK (polsek/polres setempat)
Surat/tanda blokir STNK (samsat)
Berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan kemajuan (LAPJU)
Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor (S.K.K.K.B) kaditserse (POLDA)
    1. Pengisisan formulir klaim asuransi
    2. Fotocopy KTP dan SIM C pengendara/pelapor yang berlaku
    3. Fotocopy KTP dan SIM C pemohon/tertanggung
    4. Menyerahkan STNK dan kunci kontak asli
    5. Kwitansi asli pembayaran iklan di media
    6. Berita kehilangan di surat kabar
  1. Asuransi tidak menanggung kehilangan kendaraan debitor apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : (dan selanjutnya tertanggung harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo)
    1. Kendaraan digunakan unuk komersial (Ojek)
    2. Diakibatkan oleh penipuan/penggelapan
    3. Kendaraan dipindah tangankan tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
    4. Kendaraan dikemudikan tanpa SIM yang sah
    5. Kendaraan diparkir tidak pada tempatnya
    6. Kendaraan digunakan untuk perlombaan
  2. Penggantian klaim asuransi dibayar dalam bentuk uang, bukan berupa sepeda motor berdasarkan harga sesaat sebelumterjadinya kerusakan atau kehilangan maksimum sebesar harga pertanggungan (HP), setelah dipotong biaya pelunasan kepada PT. Adira Diamika Multi Finance Tbk.

Minggu, 13 Januari 2013

Prinsip-prinsip dasar asuransi


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Jenis-jenis asuransi



Asuransi Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi, maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja.
Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur itu kan di tangan Tuhan?
Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
Asuransi Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode. Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk term life jauh lebih besar.
Asuransi Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih kecil.
Asuransi Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain :
  • Asuransi Pensiun
  • Asuransi Rumah
  • Asuransi Mobil
  • Unit Link
  • Asuransi Syariah

keuntungan perusahaan asuransi


Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dankematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Sejarah asuransi di Indonesia


Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
·                     Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
·                     Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan
 asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan
 kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah
 perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.


Pengertian asuransi



Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi atau pertanggungan adalah
 perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 
1.                   Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 
2.                  Kerugian harus dibatasi,
3.                  Kerugian harus signifikan, 
4.                  Rasio kerugian dapat terprediksi dan 
5.                  Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.