BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia pada umumnya pernah merasakan
ketidakadilan yang kemudian akan menimbulkan penderitaan bagi yang
mengalaminya. Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang
adil sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara
organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah
sifat yang tidak adil, memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan
dan bisa menimbulkan kerugian. Ketidakadilan bisa timbul didalam sifat manusia,
biasanya terjadi karena seseorang tersebut memihak ke salah satu pihak sehingga
akan ada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan tersebut telah mengalami
penderitaan.
Penderitaan berasal dari kata “Derita”,
menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah sesuatu yang menyusahkan
yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Penderitaan adalah
keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung. Seperti penderitaan yang
dialami masyarakat indonesia khusunya deareh Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru.
Penderitaan tersebut diakibatkan oleh kabut asap yang telah menyelimuti daerah
tersebut sejak tiga bulan terakhir. Kabut asap tersebut terjadi diakibatkan
oleh hasil pembakaran lahan hutan yang dilkakukan oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Banyak masyarakat yang mengalami
berbagai macam kerugian akibat dari bencana tersebut. Bahkan bencana kabut asap
ini sampai diliput oleh berbagai media asing. Tidak hanya masyarakat Indonesia
saja yang menjadi korban kabut asap tersebut, bahkan negara tetangga seperti
Malaysia dan Thailand pun ikut menjadi korban kabut asap tersebut. Peran
pemerintah sangat dibutuhkan untuk menanggulangi bencana tersebut. Dalam kasus
ini akan dibahas mengenai pengaruh ketidakadilan sebagai akibat dari
penderitaan masyarakat. Atas dasar masalah tersebut maka makalah ini diberi judul
“Pengaruh Ketidakadilan Terhadap
Penderitaan” (Studi Kasus : Kabut Asap Daerah Palangkaraya, Jambi dan
Pekanbaru).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengaruh Ketidakadilan terhadap penderitaan masyarakat daerah Palangkaraya,
Jambi dan Pekanbaru atas kabut asap yang terjadi?
2. Apa
dampak yang terjadi sebagai akibat dari penderitaan masyarakat di daerah
Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru atas bencana kabut asap?
C.
Tujuan
Penulisan
Sesuai
dengan permasalahan di atas, tujuan yang dicapai dalam penulisan ini adalah:
1. Dapat
mengetahui pengaruh dari ketidakadilan terhadap penderitaan masyarakat daerah
Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru.
2. Dapat
mengetahui dampak yang terjadi sebagai akibat dari penderitaan masyarakat di
daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru atas bencana kabut asap.
D.
Manfaat
Penulisan
Penulisan
ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1. Sebagai
bahan referensi bagi orang lain yang ingin mempelajari atau mengetahui lebih
dalam tentang pengaruh dari ketidakadilan terhadap penderitaan.
2. Untuk
dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketidakadilan dan penderitaan.
BAB II
Tinjauan Pustaka
A.
Keadilan
Adil
berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus,
dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari
diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang
sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara),
maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Sedangkan menurut kamus besar
bahasa Indonesia Adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak;
berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak
sewenang-wenang.
Keadilan
adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil;~ sosial kerja
sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap
anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan
belajar hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak
adil, memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa
menimbulkan kerugian bagi yang mengalami ketidakadilan.
Ketidakadilan
dapat terbentuk menjadi dua yaitu, ketidakadilan individu dan ketidakadilan
sosial. Ketidakadilan individu adalah ketidakadilan yang bisa memberikan dampak
negatif kepada seseorang yang
mengalaminya. Ketidakadilan sosial adalah ketidakadilan yang bisa dirasakan bukan
hanya individu, tetapi bisa dirasakan oleh semua kalangan masayarakat.
Contoh dari
masing-masing ketidakadilan tersebut adalah : ketidakadilan individu : ketika
seseorang yang mengalami kemiskinan melanggar hukum karena mencuri sepotong
kayu, seseorang tersebut bisa dihukum selama bertahun-tahun. Sedangkan
seseorang yang berasal dari kalangan atas mengalami kecelakaan yang menewaskan
2 orang dan merupakan akibat dari kelalaian orang tersebut hanya dihukum 5
bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Ketidakadilan sosial : misalkan,
pemerintah menentukan kebijakan atau peraturan yang dapat menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat dan akan mendapatkan hukuman bila melanggar kebijakan
dan peraturan yang dianggap benar tersebut.
Keadilan menurut PLATO
Plato adalah seorang pemikir idealis
abstrak yang mengakui kekuatan-kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga
pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan
masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia
biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat.
Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:
a. Pemilahan
kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh para
penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba
manusia.
b. Identifikasi
takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus terhadap kelas
ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid
bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta
kolektivisasi kepentingan-kepentingan anggotanya.
Dari elemen-elemen prinsipal ini,
elemen-elemen lainnya dapat diturunkan, misalnya berikut ini:
a. Kelas
penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan
militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetapi
kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas
perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
b. Harus
ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda
terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua
inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus dicegah atau ditekan.
c. Negara
harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada autarki
ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada para pedagang,
atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang. Alternatif pertama akan
melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan
persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya.
Untuk mewujudkan keadilan masyarakat
harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala
menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan.
Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan
hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara.
Keadilan juga dipahami secara metafisis
keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk super manusia, yang
sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa
realisasi keadilan digeser ke dunia lain, di luar pengalaman manusia; dan akal
manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak
dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga. Oleh
karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia
super, yaitu the king of philosopher.
Sedangkan Aristoteles adalah peletak
dasar rasionalitas dan empirisme. Pemikirannya tentang keadilan diuraikan dalam
bukunya yang berjudul Nicomachean Ethics. Buku ini secara keselurahan membahas
aspek-aspek dasar hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah hukum,
keadilan, persamaan, solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.
Keadilan menurut
Aristoteles
Keadilan diuraikan secara mendasar oleh
Aristoteles dalam Buku ke-5 buku Nicomachean Ethics. Untuk mengetahui tentang
keadilan dan ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa
yang terkait dengan istilah tersebut, (2) apa arti keadilan, dan (3) diantara
dua titik ekstrim apakah keadilan itu terletak.
1. Keadilan
Dalam Arti Umum
Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan
karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan
berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang
membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Pembentukan
sikap dan karakter berasal dari pengamatan terhadap obyek tertentu yang bersisi
ganda. Hal ini bisa berlaku dua dalil, yaitu;
a. jika
kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
b. kondisi
“baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan
ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu
sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi
ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu.
Secara umum dikatakan bahwa orang yang
tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan
orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh
terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum
adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan
aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai
kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk
memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil.
Dengan demikian keadilan bisa disamakan
dengan nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai
kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Keadilan
yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang
lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam
hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan
seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus
tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait
erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair.
Keadilan sebagai bagian dari nilai
sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan
dedengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang
dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan
keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu
tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidak adilan.
Sebagai contoh, seorang pengusaha yang
membayar gaji buruh di bawah UMR, adalah suatu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Namun tindakan ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan. Apabila keuntungan dan
kemampuan membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran
itu adalah keadilan. Sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar buruhnya
sesuai dengan UMR, yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan
ketidakadilan karena keuntungan pengusaha tersebut sangat besar dan hanya
sebagian kecil yang diambil untuk upah buruh. Ketidakadilan ini muncul karena
keserakahan.
Hal tersebut di atas adalah keadilan
dalam arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan
sesuai dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. Tidak fair
adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah
tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap
hukum
2. Keadilan
Dalam Arti Khusus
Keadilan
dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu:
a. Sesuatu
yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada
mereka yang memiliki bagian haknya.
Keadilan
ini adalah persamaan diantara anggota masyarakat dalam suatu tindakan
bersama-sama. Persamaan adalah suatu titik yang terletak diantara “yang lebih”
dan “yang kurang” (intermediate). Jadi keadilan adalah titik tengan atau suatu
persamaan relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota
masyarakat sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Dalam sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah
kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki
dasar persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran.
Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan
(excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan keadilan lebih pada makna
persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies khusus dari keadilan, yaitu
titik tengah (intermediate) dan proporsi.
b. Perbaikan
suatu bagian dalam transaksi
Arti
khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan (rectification). Perbaikan
muncul karena adanya hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara
sukarela. Hubungan tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing
memperoleh bagian sampai titik tengah (intermediate), atau suatu persamaan
berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity). Jadi keadilan adalah persamaan,
dus ketidakadilan adalah ketidaksamaan. Ketidakadilan terjadi jika satu orang
memperoleh lebih dari yang lainnya dalam hubungan yang dibuat secara sederajat.
Untuk menyamakan hal
tersebut hakim atau mediator melakukan tugasnya menyamakan dengan mengambil
sebagian dari yang lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga mencapai
titik tengah. Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman.
Hal
ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan
masing-masing pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan
berlaku keadilan korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi
dari yang memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak
dilakukan dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak
diberikan kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak
diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal
balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu
sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan
uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan
diperlakukan tidak adil.
Keadilan
dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut
meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak
sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil
ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat
dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan.
Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai
tindakan tersebut yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya. Ketika (1)
kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah kesalahansasaran
(misadventure), (2) ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional,
tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan. (3)
Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan, adalah tindakan
ketidakadilan, dan (4) seseorang yang bertindak atas dasar pilihan, dia adalah
orang yang tidak adil dan orang yang jahat.
Melakukan
tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara
yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang
lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela
menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap
diperlakukan secara tidak adil.
Dengan
demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah
ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan
hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan
manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah
yang disebut dengan nilai.
Akibat adanya
ketidak samaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan
keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua
hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat
suatu pernyataan universal yang harus benar.
Adalah sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak
mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak
terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun
kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena
itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.
Keadilan menurut Jhon
Rawls
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls
yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial. Hal ini
terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan
adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara
kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Rawls mempercayai bahwa struktur
masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana
hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan
kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan
untuk:
1. menilai
apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau
2. tidak
melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.
Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan
ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana
prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi
masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara
mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on
original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli
antar (original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.
Ada tiga syarat suapaya manusia dapat
sampai pada posisi asli, yaitu:
1. Diandaikan
bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu
di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya,
kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.
2. Diandaikan
bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang
pilihannya tersebut.
3. Diandaikan
bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian
kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus
diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam
menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan adalah:
1. Kebebasan
yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan semua pihak;
2. Prinsip
ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah.
Prinsip
ini merupakan gabungan dari prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas
kesempatan.
Secara
keseluruhan berarti ada tiga prinsip untuk mencari keadilan, yaitu:
1. Kebebasan
yang sebesar-besarnya sebagai prioriotas.
2. Perbedaan
3. persamaan
yang adil atas kesempatan.
B.
Penderitaan
Penderitaan
berasal dari kata “Derita”, menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah
sesuatu yang menyusahkan yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan,
penyakit). Sedangkan penderitaan adalah
keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung; penanggungan.
Penderitaan tidak terlepas dari ketidakadilan. Apabila seseorang mengalami
ketidakadilan maka dipastikan seseorang tersebut juga mengalami penderitaan.
C.
Kabut
Asap
Kabut
adalah uap air yang berada dekat permukaan tanah berkondensasi dan menjadi
mirip awan. Hal ini biasanya terbentuk karena hawa dingin membuat uap air
berkondensasi dan kadar kelembaban mendekati 100%.
Asap adalah suspensi partikel kecil di udara (aerosol) yang
berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar. Asap umumnya
merupakan produk samping yang tak diinginkan dari api (termasuk kompor dan
lampu) serta pendiangan, tapi dapat juga digunakan untuk pembasmian hama
(fumigasi), komunikasi (sinyal asap), pertahanan (layar asap, smoke-screen)
atau penghirupan tembakau atau obat bius. Asap kadang digunakan sebagai agen
pemberi rasa (flavoring agent), pengawet untuk berbagai bahan makanan, dan
bahan baku asap cair.
Keracunan
asap adalah penyebab utama kematian korban kebakaran di dalam ruangan. Asap ini
membunuh dengan kombinasi kerusakan termal, keracunan, dan iritasi paru-paru
yang disebabkan oleh karbon monoksida, hidrogen sianida, dan produk pembakaran
lainnya. Partikel asap terutama terdiri dari aerosol (atau kabut) partikel
padat atau butiran cairan yang mendekati ukuran ideal untuk penyebaran Mie
cahaya tampak.
Asbut,
istilah adaptasi dari bahasa Inggris smog (smoke and fog), adalah kasus
pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di
bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, asbut bisa menutupi suatu
kawasan dalam waktu yang lama, seperti kasus di London, Los Angeles, Athena,
Beijing, Hong Kong atau Ruhr Area dan terus menumpuk hingga berakibat
membahayakan.
Perkataan
"asbut" adalah singkatan dari "asap" dan "kabut",
walaupun pada perkembangan selanjutnya asbut tidak harus memiliki salah satu
komponen kabut atau asap. Asbut juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Istilah
"smog" pertama kali dikemukakan oleh Dr. Henry Antoine Des Voeux pada
tahun 1950 dalam karya ilmiahnya "Fog and Smoke", dalam pertemuan di
Public Health Congress. Pada 26 Juli 2005, surat kabar London, Daily Graphic
mengutip istilah ini “[H]e said it required no science to see that there was
something produced in great cities which was not found in the country, and that
was smoky fog, or what was known as ‘smog.’” (Dr Henry Antoine Des Voeux
menyatakan bahwa sebenarnya tidak diperlukan pengetahuan ilmiah apapun untuk
mendeteksi keberadaan sesuatu yang telah diproduksi di kota besar tetapi tidak
ditemukan di perkampungan, yaitu "smoky fog" (kabut bersifat asap),
atau disebut juga dengan smog (asbut).). Hari berikutnya surat kabar tersebut
kembali memberitakan “Dr. Des Voeux did a public service in coining a new word
for the London fog” (Dr. Des Voeux menjalankan tugas pelayanan masyarakatnya
dengan memperkenalkan istilah baru, asbut).
Terdapat
dua jenis utama asbut. Asbut fotokimia, seperti kasus di Los Angeles, dan asbut
Industru seperti di London. Asbut fotokimia. Penyebab utama dari asbut
fotokimia adalah polutan nitrogen oksida dan hidrokarbon. Nitrogen oksida
berasal dari kendaraan bermotor sedangkan Hidrokarbon berasal dari berbagai
sumber. Kedua zat pencemaran tersebut mengalami reaksi fotokimia membentuk
ozone
Asbut Industri. Merupakan
asbut yang terjadi di London setelah terjadinya revolusi industri yang
menghasilkan pencemaran besar-besaran dari pembakaran batu bara. Pembakaran ini
menghasilkan campuran asap dan sulfur dioksida. Gunung berapi yang juga
menyebabkan berlimpahnya sulfur dioksida di udara, menghasilkan asbut gunung
berapi, atau vog (vulcanic smog, asbut vulkanis).
BAB III
Hasil dan Pembahasan
A.
Ketidakadilan
masyarakat daerah
Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
Sebagian
masyarakat Indonesia khususnya daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
mengalami ketidakadilan. Yaitu hilangnya hak untuk mendapatkan perlindungan
yakni hak yang didapatkan oleh setiap masayarakat dalam wilayah suatu negara
yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan
sehingga setiap masyarakat merasa tenang dan damai. Mereka kehilangan hak
tersebut karena udara di daerah tersebut sudah sangat tercemar oleh kabut asap yang
terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain
para pelajar disana juga kehilangan hak, yaitu Hak memperoleh akses atas
kebutuhan pendidikan. Mereka tidak bisa bersekolah karena kabut asap yang dapat
mengganggu kesehatan mereka. Karena kehillangan hak-hak tersebut, sudah pasti
mereka sudah mengalami ketidakadilan. Hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan terpaksa
hilang karena kabut asap. Dari ketidakadilan tersebut maka munculah
penderitaan.
B.
Penderitaan
masyarakat daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
Penderitaan yang diakibatkan oleh
ketidakadilan tersebut adalah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menyatakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih terus mengepung
Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru serta wilayah lain di Indonesia. Jutaan
orang yang tinggal di daerah ini terus menerus terpapar langsung asap. Bencana
kabut asap tersebut menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan juga
berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Sejak Juli hingga sekarang, sudah 450.431
orang menjadi penderita ISPA, dengan rincian 65.232 jiwa di Riau, Jambi 90.747
jiwa, Sumatera Selatan 101.332 jiwa, Kalimantan Barat 43.477 jiwa, Kalimantan
Tengah 52.213 jiwa dan Kalimantan Selatan 97.430 jiwa. Jarak pandang di
sejumlah wilayah di Indonesia juga memburuk. Jarak pandang di
Padang 1.200 meter, Pekanbaru 50 meter, Jambi 700 meter, Palembang 1.000 meter,
Pontianak 400 meter, Ketapang 300 meter dan Palangkaraya 100 meter. Kualitas
udara di sebagian besar daerah di Riau, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan
Tengah berada pada level berbahaya. Upaya pemadaman sendiri masih terus
dilakukan baik melalui darat maupun udara.
C.
Dampak
Kabut Asap daerah Palangkaraya, Jambi
dan Pekanbaru
Kabut
asap yang terjadi di daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru dan sekitarnya
menimbulkan dampak negatif yaitu :
Selain itu kabut asap juga menimbulkan
kerugian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menaksir kerugian akibat
kerusakan lingkungan pada kebakaran hutan dan lahan 2014 di salah satu lahan
perusahaan hutan tanaman industri seluas 20.000 hektar di Ogan Komering Ilir
sekitar Rp 7,9 triliun. Jambi, misalnya, tahun ini mengalami kerugian lebih
dari Rp 720 miliar. Kerugian tersebut mulai dari sisi kerusakan lingkungan,
terhambatnya kegiatan ekonomi, hingga terganggunya kesehatan warga. Akibat kebakaran,
ribuan hektar hutan dan lahan rusak. Satwa yang menghuni kawasan yang terbakar
juga terancam mati.
Di bidang ekonomi, kabut asap terutama
mengganggu jadwal penerbangan. Pengusaha ternak sapi dan kerbau di Palembang,
Sumsel, Ade Gita Pramadianta, mengatakan, satu pertemuan terkait usahanya
tertunda beberapa hari akibat pesawat yang membawa koleganya batal terbang
karena kabut asap. Rapat Koordinasi Pemimpin Daerah di Pulau Nias dengan
Pelaksana Tugas Gubernur Sumut di Medan, Jumat, juga batal karena pesawat
Garuda Medan-Gunungsitoli-Medan batal terbang akibat kabut asap. Para pengusaha
bahkan membatalkan penerbangannya ke luar daerah demi keselamatan penerbangan. Pengamat
ekonomi Universitas Batanghari, Jambi, Pantun Bukit, mengatakan, potensi ekonomi
yang hilang jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian. Dia mencontohkan
tingkat hunian hotel dan penginapan menurun drastis selama dua pekan terakhir
sejak Jambi diselimuti kabut asap. Rata-rata tingkat hunian hotel 60 persen per
bulan, tetapi sejak terganggunya aktivitas penerbangan akibat asap, tingkat
hunian juga anjlok.
Potensi lain yang hilang antara lain
transaksi belanja wisatawan, jasa kendaraan sewa, dan ekspedisi barang
antardaerah yang nilainya diperkirakan Rp 5 miliar per hari. Sektor perdagangan
lebih terdampak. Contohnya, transaksi 600 kilogram udang ketak per hari dari
nelayan Tanjung Jabung Barat untuk memasok kebutuhan restoran di Jakarta
bernilai Rp 800 juta per hari saat ini hilang. Biasanya udang dikirim
menggunakan pesawat, tetapi pengiriman dihentikan sementara akibat kabut asap. Kabut
asap juga menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu karena kualitas udara
menurun. Jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut di beberapa daerah
yang diselimuti kabut asap meningkat.
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
A.
Kesimpulan
Keadilan adalah sifat (perbuatan,
perlakuan, dan sebagainya) yang adil;~ sosial kerja sama untuk menghasilkan
masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada
kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak adil, memihak kepada
satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa menimbulkan kerugian bagi
yang mengalami ketidakadilan.
Penderitaan berasal dari kata “Derita”,
menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah sesuatu yang menyusahkan
yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Sedangkan
penderitaan adalah keadaan yang
menyedihkan yang harus ditanggung; penanggungan. Penderitaan tidak terlepas
dari ketidakadilan. Apabila seseorang mengalami ketidakadilan maka dipastikan
seseorang tersebut juga mengalami penderitaan.
Pengaruh ketidakadilan terhadap
penderitaan kabut asap di daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru mengakibatkan dampak
negatif yaitu :
a. Menurunnya
kegiatan ekonomi di daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya.
b. Banyak
masyarakat yang mengalami ganggauan kesehatan terutama infeksi pada saluran
pernapasan.
c. Terganggunya
kegiatan ajar-mengajar yang dialami oleh guru dan pelajar yang menjadi korban
kanut asap.
d. Tercemarnya
udara di wilayah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya
B.
Saran
Saran
yang diperlukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah kabut asap di
daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya adalah, penanganan
kabut asap harus dilakukan secara intensif, salah satunya dengan membuka posko
penanganan kabut asap di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan tersebut.
Keberadaan posko itu untuk menguatkan penanganan kabut asap di lapangan yang
selama ini sudah berjalan.
Dalam
jangka pendek, pemerintah juga harus memanfaatkan hujan buatan, pemadaman api
kebakaran dari udara dan dari darat. Sejumlah pesawat harus dikerahkan untuk
memadamkan kebakaran lahan di Riau, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, serta di
Jambi.
Saran-saran
tersebut harus dilakukan pemerintah dengan segera agar dapat menanggulangi
bencana kabut asap tersebut dan dapat mengembalikan hak-hak masyarakat Palangkaraya,
Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya yang telah direnggut oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Dengan begitu masalah penderitaan yang diakibatkan
oleh ketidakadilan yang dialami masyarakat dapat teratasi.
Daftar Pustaka