Sabtu, 13 April 2013

Profil Perusahaan


PT. Jasa Teknologi INFORMASI IBM, singkatnya juga dikenal sebagai IBM-JTI, adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT. IBM Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2003, mendukung IBM dalam menyediakan sumber daya terampil untuk menginstal-pindah-add-ubah (IMAC), dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan `dukungan purna jual` untuk produk IBM di Indonesia.
Untuk mendukung Tujuan Strategis IBM Indonesia dalam menyediakan komprehensif end-to-end solusi IT bagi masyarakat, pada bulan Juli 2010 IBM-JTI berubah, kembali membentuk misi, dan memperkuat perusahaan dengan struktur Organisasi baru, termasuk pembentukan Bisnis Pengembangan fungsi yang akan fokus dalam mengembangkan Solusi yang akan memenuhi kebutuhan solusi TI yang komprehensif dari Klien di pasar.
IBM-JTI menjadi kendaraan dinas strategis untuk melengkapi IBM Indonesia dalam memperluas segmen pasar, solusi portofolio dan cakupan geografi. IBM-JTI berkomitmen untuk menjadi Partner yang paling berharga dalam Industri Teknologi Informasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan Klien dan Indonesia secara keseluruhan.
Hari ini, IBM-JTI menyediakan layanan solusi total, dari aspek IT Infrastruktur: Hardware dan Software, untuk aspek bisnis, yang meliputi tidak hanya Produk IBM tetapi juga terkemuka lainnya non IBM Produk. IBM-JTI akan mengusulkan solusi terbaik yang tersedia yang memenuhi kebutuhan dan persyaratan Klien terlepas Merek Produk.
Sebagai perusahaan IBM, kami merangkul Nilai IBM dan Pedoman Perilaku Bisnis. IBM-JTI bertujuan untuk membangun perusahaan menjadi perusahaan Indonesia dengan baik mapan dan terhormat dengan tim manajemen yang kuat dengan tetap berjalan berjuang untuk keunggulan dan komitmen terhadap kualitas, menyediakan Solusi yang efektif dan efisien untuk Klien, memberikan kontribusi kepada negara dalam menciptakan kesempatan kerja dan transfer teknologi canggih.
Visi dan Misi
Visi
Untuk menjadi IT disukai jasa Perusahaan penyedia dan diakui sebagai kontributor yang signifikan bagi keberhasilan Klien kami
Misi
Untuk melengkapi IBM dalam menyediakan solusi TI yang komprehensif, dan memberikan kontribusi ke negara dalam menciptakan kesempatan kerja dan pengembangan sumber daya manusia
Guiding Principles
1. Untuk melengkapi IBM di pasar
2. Rangkullah Nilai IBM dan Pedoman Perilaku Bisnis
3. Terus menyediakan solusi yang efektif dan efisien

Sumber Daya Manusia
Orang-orang menyebutkan bahwa belajar adalah proses yang berkelanjutan, kegiatan tidak pernah berakhir dalam seumur hidup, dan salah satu hal yang paling penting yang perlu membawa-on untuk bertahan hidup.
Untuk memberikan kualitas pelayanan yang baik dalam industri TI, kita perlu memiliki kualitas yang baik dari orang-orang dengan kepemimpinan yang kuat. Dalam IBM-JTI, People adalah # 1 Aset, saat ini kami memiliki lebih dari 325 insinyur dan Konsultan memenuhi syarat oleh IBM untuk mendukung operasinya di Indonesia. IBM-JTI selalu diperbarui orang-orang mereka dalam teknologi baru, aspek bisnis dan keterampilan kepemimpinan untuk mengatasi perubahan yang cepat dari teknologi dan lingkungan bisnis.
Kami sangat bangga, bahwa melakukan seperti itu, kita berkontribusi ke negara ini dalam pengembangan masyarakat dengan Proses IBM kemajuan paling dan Teknologi.
Proses
Seperti IBM yang sepenuhnya dimiliki anak perusahaan, IBM JTI akan mengadopsi dan memanfaatkan kelas dunia Proses IBM terbukti. Kami juga mengikuti dan menerapkan standar internasional seperti ISO-20000 untuk Layanan Manajemen dan ISO-27000 untuk Manajemen Keamanan
Tim Dedicated bertanggung jawab untuk perbaikan Proses akan terus meninjau efektivitas Proses dalam memenuhi tujuannya
Teknologi
Menjadi Penyedia Solusi Total, IBM JTI berkomitmen untuk memanfaatkan solusi terbaik yang tersedia yang memenuhi persyaratan Klien dan keterjangkauan terlepas Merek Produk. Tim akan dilengkapi dengan update terbaru dari teknologi yang tersedia, tidak hanya tentang Produk IBM tetapi juga non-IBM Produk solusi terkemuka.
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan PT. Jasa Teknologi Informasi IBM dapat dilihat di :

Hubungan Industrial Pancasila


Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Ø  Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1.      hak dan kewajiban pengusaha ;
2.      hak dan kewajiban pekerja/buruh ;
3.      syarat kerja ;
4.      tata tertib perusahaan ;
5.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ø  Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Ø  Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Ø  Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
Sumber :
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html