Hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas
keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha
atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai
kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa
kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna
hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung
dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber
penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak
yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial
diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau
Management-Employees Relationship.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang
atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna
memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu
sandang, pangan, papan, dan kesenangan.
Peraturan
Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang
di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan
sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh
pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu
Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah
Kabupaten/Kota).
Ø Peraturan
Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1. hak
dan kewajiban pengusaha ;
2. hak dan kewajiban pekerja/buruh ;
3. syarat kerja ;
4. tata tertib perusahaan ;
5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ø Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua)
tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Ø Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila
serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Ø Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku
sampai habis jangka waktu berlakunya.
Yang
dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan
perundang-undangan tersebut.
Pemberitahuan dilakukan dengan cara
membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan
peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca
oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
Sumber :
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar