Sabtu, 04 Mei 2013

Demo Buruh


Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) Rabu 1 Mei, para buruh di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat berbenah. Mereka menyiapkan spanduk dengan berbagai tuntutan.

Tuntutan buruh Rabu besok adalah hak perbaikan hidup lebih layak. Pantauan SCTV, Selasa (30/4/2013), mereka menyiapkan spanduk bertuliskan tolak outsourcing. Termasuk mobil dengan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi.

Buruh mengklaim sekitar 40 ribu orang akan bergerak ke Jakarta. Mereka bergerak mulai pukul 08.00 WIB besok.

Dalam rangka May Day pula, sejumlah perwakilan organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno siang tadi. Mereka berjanji aksi besok akan berjalan damai.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya 23 elemen buruh akan ikut aksi besok. Diperkirakan berjumlah 150 hingga 200 ribu buruh akan turun ke jalan di Jakarta.

Mengantisipasi demo buruh besok, Polda Metro Jaya akan menambah personelnya menjadi 25 ribu personel.(Ais)

Sebanyak 200 ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal mengepung Istana Negara, Gedung DPR dan kantor enam kementerian dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan May Day, yang jatuh pada Rabu 1 Mei ini.

Aksi turun ke jalan yang dilakukan para buruh bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat tujuh poin yang menjadi tuntutan buruh dalam peringatan May Day pada tahun ini.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis MPBI, Rabu (1/5/2013), ketujuh poin tersebut yaitu:

1. Menolak Kenaikan Harga BBM

Karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat, yang akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, diantaranya : 

a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan mencapai Rp 100 ribu,
b. Naiknya biaya angkot dan ojek mencapai Rp 100 ribu 
c. inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100 ribu sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp. 300 ribu per bulan.

Kenaikan 30% tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya Rp 200 ribu, kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300 ribu-Rp 800 ribu. 

Di satu sisi, MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur, nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal, dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.

2. Upah minimum 

a. Menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL). 

Said menuturkan jumlah item KHL sebanyak 60 item belum merepresentasikan kebutuhan rill pekerja lajang, yang jumlahnya minimal 84 item. 

b. Menolak upah murah di Indonesia 

Berdasarkan data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2013, upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN. Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. 

c. Menolak izin penangguhan upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. 

3. Jaminan Kesehatan

Menuntut pelaksanakan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Buruh juga menuntut adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

4. Hapus Outsourcing di BUMN

a. BUMN sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
b. Angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
c. Di seluruh perusahaan swasta mulai november 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcingkecuali untuk lima jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, yakni: supir, katering, bagian keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang di pertambangan.

5. Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Masyarakat

Kedua regulasi itu dinilai membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.

6. Stop Union Busting & Premanisme terhadap aktivis buruh 

7. Mendesak pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan revisi UU Buruh Migran Nomor 39 tahun 2004

Jika keseluruhan tuntutan dasar tersebut tidak direspons pemerintah maka pihaknya akan menggerakan 10 juta buruh melakukan mogok nasional jilid II saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR pada 16 Agustus 2013. (Ndw)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar