Selasa, 18 Juni 2013

Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

Aktivitas Manajemen

Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.   Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2.   Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3.   Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan.
Unsur manajemen keuangan harus diketahui oleh seorang manajer. Misalkan saja seorang manajer keuangan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan suatu perusahaan tersebut.
Sebab itu, seorang manajer keuangan harus mampu mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaan-nya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.

Fungsi Manajemen Keuangan

Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.   Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.   Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.   Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.   Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.   Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.   Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.   Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.   Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.   Melakukan pengawasan atas biaya
2.   Menetapkan kebijaksanaan harga
3.   Meramalkan laba yang akan datang
4.   Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Tujuan Manajemen Keuangan

Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.


Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya

Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
1.   Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.   Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
3.   Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.   Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.   Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.   Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Pengertian Modal

stilah "modal" biasa diartikan bermacam-macam, istilah modal dalam pembelanjaan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : modal aktif dan modal pasif. Modal aktif merupakan kekayaan atau penggunaan dana, sedangkan modal pasif merupakan sumber dana.


Manajer Keuangan

Manajer Keuangan merupakan seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.


Sabtu, 04 Mei 2013

Demo Buruh


Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) Rabu 1 Mei, para buruh di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat berbenah. Mereka menyiapkan spanduk dengan berbagai tuntutan.

Tuntutan buruh Rabu besok adalah hak perbaikan hidup lebih layak. Pantauan SCTV, Selasa (30/4/2013), mereka menyiapkan spanduk bertuliskan tolak outsourcing. Termasuk mobil dengan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi.

Buruh mengklaim sekitar 40 ribu orang akan bergerak ke Jakarta. Mereka bergerak mulai pukul 08.00 WIB besok.

Dalam rangka May Day pula, sejumlah perwakilan organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno siang tadi. Mereka berjanji aksi besok akan berjalan damai.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya 23 elemen buruh akan ikut aksi besok. Diperkirakan berjumlah 150 hingga 200 ribu buruh akan turun ke jalan di Jakarta.

Mengantisipasi demo buruh besok, Polda Metro Jaya akan menambah personelnya menjadi 25 ribu personel.(Ais)

Sebanyak 200 ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal mengepung Istana Negara, Gedung DPR dan kantor enam kementerian dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan May Day, yang jatuh pada Rabu 1 Mei ini.

Aksi turun ke jalan yang dilakukan para buruh bukanlah tanpa alasan. Setidaknya terdapat tujuh poin yang menjadi tuntutan buruh dalam peringatan May Day pada tahun ini.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis MPBI, Rabu (1/5/2013), ketujuh poin tersebut yaitu:

1. Menolak Kenaikan Harga BBM

Karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat, yang akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun, diantaranya : 

a. Dengan naiknya harga BBM, mendorong naiknya biaya kontrakan mencapai Rp 100 ribu,
b. Naiknya biaya angkot dan ojek mencapai Rp 100 ribu 
c. inflasi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100 ribu sehingga dalam sebulan akan ada tambahan biaya mencapai Rp. 300 ribu per bulan.

Kenaikan 30% tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata-rata kenaikan upah buruh hanya Rp 200 ribu, kecuali di kota-kota besar saja yang mencapai Rp 300 ribu-Rp 800 ribu. 

Di satu sisi, MPBI melihat pemerintah tidak pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur, nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal, dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh dan rakyat.

2. Upah minimum 

a. Menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Kebutuhan Hidup layak ( KHL). 

Said menuturkan jumlah item KHL sebanyak 60 item belum merepresentasikan kebutuhan rill pekerja lajang, yang jumlahnya minimal 84 item. 

b. Menolak upah murah di Indonesia 

Berdasarkan data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2013, upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN. Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam. 

c. Menolak izin penangguhan upah minimum yang non prosedural oleh Gubernur dan tidak sesuai dengan Kepmen 231. 

3. Jaminan Kesehatan

Menuntut pelaksanakan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 bukan bertahap pada 2019. Buruh juga menuntut adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

4. Hapus Outsourcing di BUMN

a. BUMN sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
b. Angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
c. Di seluruh perusahaan swasta mulai november 2013 tidak boleh lagi ada pekerjaan outsourcingkecuali untuk lima jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, yakni: supir, katering, bagian keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang di pertambangan.

5. Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Masyarakat

Kedua regulasi itu dinilai membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.

6. Stop Union Busting & Premanisme terhadap aktivis buruh 

7. Mendesak pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan revisi UU Buruh Migran Nomor 39 tahun 2004

Jika keseluruhan tuntutan dasar tersebut tidak direspons pemerintah maka pihaknya akan menggerakan 10 juta buruh melakukan mogok nasional jilid II saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR pada 16 Agustus 2013. (Ndw)

Sumber :

Sabtu, 13 April 2013

Profil Perusahaan


PT. Jasa Teknologi INFORMASI IBM, singkatnya juga dikenal sebagai IBM-JTI, adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT. IBM Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2003, mendukung IBM dalam menyediakan sumber daya terampil untuk menginstal-pindah-add-ubah (IMAC), dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan `dukungan purna jual` untuk produk IBM di Indonesia.
Untuk mendukung Tujuan Strategis IBM Indonesia dalam menyediakan komprehensif end-to-end solusi IT bagi masyarakat, pada bulan Juli 2010 IBM-JTI berubah, kembali membentuk misi, dan memperkuat perusahaan dengan struktur Organisasi baru, termasuk pembentukan Bisnis Pengembangan fungsi yang akan fokus dalam mengembangkan Solusi yang akan memenuhi kebutuhan solusi TI yang komprehensif dari Klien di pasar.
IBM-JTI menjadi kendaraan dinas strategis untuk melengkapi IBM Indonesia dalam memperluas segmen pasar, solusi portofolio dan cakupan geografi. IBM-JTI berkomitmen untuk menjadi Partner yang paling berharga dalam Industri Teknologi Informasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan Klien dan Indonesia secara keseluruhan.
Hari ini, IBM-JTI menyediakan layanan solusi total, dari aspek IT Infrastruktur: Hardware dan Software, untuk aspek bisnis, yang meliputi tidak hanya Produk IBM tetapi juga terkemuka lainnya non IBM Produk. IBM-JTI akan mengusulkan solusi terbaik yang tersedia yang memenuhi kebutuhan dan persyaratan Klien terlepas Merek Produk.
Sebagai perusahaan IBM, kami merangkul Nilai IBM dan Pedoman Perilaku Bisnis. IBM-JTI bertujuan untuk membangun perusahaan menjadi perusahaan Indonesia dengan baik mapan dan terhormat dengan tim manajemen yang kuat dengan tetap berjalan berjuang untuk keunggulan dan komitmen terhadap kualitas, menyediakan Solusi yang efektif dan efisien untuk Klien, memberikan kontribusi kepada negara dalam menciptakan kesempatan kerja dan transfer teknologi canggih.
Visi dan Misi
Visi
Untuk menjadi IT disukai jasa Perusahaan penyedia dan diakui sebagai kontributor yang signifikan bagi keberhasilan Klien kami
Misi
Untuk melengkapi IBM dalam menyediakan solusi TI yang komprehensif, dan memberikan kontribusi ke negara dalam menciptakan kesempatan kerja dan pengembangan sumber daya manusia
Guiding Principles
1. Untuk melengkapi IBM di pasar
2. Rangkullah Nilai IBM dan Pedoman Perilaku Bisnis
3. Terus menyediakan solusi yang efektif dan efisien

Sumber Daya Manusia
Orang-orang menyebutkan bahwa belajar adalah proses yang berkelanjutan, kegiatan tidak pernah berakhir dalam seumur hidup, dan salah satu hal yang paling penting yang perlu membawa-on untuk bertahan hidup.
Untuk memberikan kualitas pelayanan yang baik dalam industri TI, kita perlu memiliki kualitas yang baik dari orang-orang dengan kepemimpinan yang kuat. Dalam IBM-JTI, People adalah # 1 Aset, saat ini kami memiliki lebih dari 325 insinyur dan Konsultan memenuhi syarat oleh IBM untuk mendukung operasinya di Indonesia. IBM-JTI selalu diperbarui orang-orang mereka dalam teknologi baru, aspek bisnis dan keterampilan kepemimpinan untuk mengatasi perubahan yang cepat dari teknologi dan lingkungan bisnis.
Kami sangat bangga, bahwa melakukan seperti itu, kita berkontribusi ke negara ini dalam pengembangan masyarakat dengan Proses IBM kemajuan paling dan Teknologi.
Proses
Seperti IBM yang sepenuhnya dimiliki anak perusahaan, IBM JTI akan mengadopsi dan memanfaatkan kelas dunia Proses IBM terbukti. Kami juga mengikuti dan menerapkan standar internasional seperti ISO-20000 untuk Layanan Manajemen dan ISO-27000 untuk Manajemen Keamanan
Tim Dedicated bertanggung jawab untuk perbaikan Proses akan terus meninjau efektivitas Proses dalam memenuhi tujuannya
Teknologi
Menjadi Penyedia Solusi Total, IBM JTI berkomitmen untuk memanfaatkan solusi terbaik yang tersedia yang memenuhi persyaratan Klien dan keterjangkauan terlepas Merek Produk. Tim akan dilengkapi dengan update terbaru dari teknologi yang tersedia, tidak hanya tentang Produk IBM tetapi juga non-IBM Produk solusi terkemuka.
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan PT. Jasa Teknologi Informasi IBM dapat dilihat di :

Hubungan Industrial Pancasila


Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Ø  Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1.      hak dan kewajiban pengusaha ;
2.      hak dan kewajiban pekerja/buruh ;
3.      syarat kerja ;
4.      tata tertib perusahaan ;
5.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ø  Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Ø  Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
Ø  Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.

Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.
Sumber :
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html