Fungsi
utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer
mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan
finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi
tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam
jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin
dideritanya (Morton:1999).
Pada
dasarnya, polis asuransi adalah suatu
kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1.
Terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian,
2.
Kerugian harus dibatasi,
3.
Kerugian harus signifikan,
4.
Rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.
Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana)
bagi penanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar