Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan
harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas
obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya
dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan
obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin
maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara
jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi
apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu
rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah
atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab
kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events"
yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284
kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang
penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan
harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi
kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip
kontribusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar