Selasa, 10 November 2015

Makalah PENGRARUH KETIDAK ADILAN TERHADAP PENDERITAAN



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia pada umumnya pernah merasakan ketidakadilan yang kemudian akan menimbulkan penderitaan bagi yang mengalaminya. Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak adil, memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa menimbulkan kerugian. Ketidakadilan bisa timbul didalam sifat manusia, biasanya terjadi karena seseorang tersebut memihak ke salah satu pihak sehingga akan ada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan tersebut telah mengalami penderitaan.
Penderitaan berasal dari kata “Derita”, menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah sesuatu yang menyusahkan yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Penderitaan adalah keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung. Seperti penderitaan yang dialami masyarakat indonesia khusunya deareh Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru. Penderitaan tersebut diakibatkan oleh kabut asap yang telah menyelimuti daerah tersebut sejak tiga bulan terakhir. Kabut asap tersebut terjadi diakibatkan oleh hasil pembakaran lahan hutan yang dilkakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Banyak masyarakat yang mengalami berbagai macam kerugian akibat dari bencana tersebut. Bahkan bencana kabut asap ini sampai diliput oleh berbagai media asing. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang menjadi korban kabut asap tersebut, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand pun ikut menjadi korban kabut asap tersebut. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menanggulangi bencana tersebut. Dalam kasus ini akan dibahas mengenai pengaruh ketidakadilan sebagai akibat dari penderitaan masyarakat. Atas dasar masalah tersebut maka makalah ini diberi judul “Pengaruh Ketidakadilan Terhadap Penderitaan” (Studi Kasus : Kabut Asap Daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru).
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengaruh Ketidakadilan terhadap penderitaan masyarakat daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru atas kabut asap yang terjadi?
2.      Apa dampak yang terjadi sebagai akibat dari penderitaan masyarakat di daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru atas bencana kabut asap?

C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang dicapai dalam penulisan ini adalah:
1.      Dapat mengetahui pengaruh dari ketidakadilan terhadap penderitaan masyarakat daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru.
2.      Dapat mengetahui dampak yang terjadi sebagai akibat dari penderitaan masyarakat di daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru atas bencana kabut asap.

D.    Manfaat Penulisan
Penulisan ini memiliki manfaat sebagai berikut.
1.      Sebagai bahan referensi bagi orang lain yang ingin mempelajari atau mengetahui lebih dalam tentang pengaruh dari ketidakadilan terhadap penderitaan.
2.      Untuk dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ketidakadilan dan penderitaan.

BAB II
Tinjauan Pustaka
A.    Keadilan
Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia Adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil;~ sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak adil, memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa menimbulkan kerugian bagi yang mengalami ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat terbentuk menjadi dua yaitu, ketidakadilan individu dan ketidakadilan sosial. Ketidakadilan individu adalah ketidakadilan yang bisa memberikan dampak negatif  kepada seseorang yang mengalaminya. Ketidakadilan sosial adalah ketidakadilan yang bisa dirasakan bukan hanya individu, tetapi bisa dirasakan oleh semua kalangan masayarakat.
Contoh dari masing-masing ketidakadilan tersebut adalah : ketidakadilan individu : ketika seseorang yang mengalami kemiskinan melanggar hukum karena mencuri sepotong kayu, seseorang tersebut bisa dihukum selama bertahun-tahun. Sedangkan seseorang yang berasal dari kalangan atas mengalami kecelakaan yang menewaskan 2 orang dan merupakan akibat dari kelalaian orang tersebut hanya dihukum 5 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Ketidakadilan sosial : misalkan, pemerintah menentukan kebijakan atau peraturan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan akan mendapatkan hukuman bila melanggar kebijakan dan peraturan yang dianggap benar tersebut.
Keadilan menurut PLATO
Plato adalah seorang pemikir idealis abstrak yang mengakui kekuatan-kekuatan diluar kemampuan manusia sehingga pemikiran irasional masuk dalam filsafatnya. Demikian pula halnya dengan masalah keadilan, Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsipal yang harus dipertahankan, yaitu:
a.       Pemilahan kelas-kelas yang tegas; misalnya kelas penguasa yang diisi oleh para penggembala dan anjing penjaga harus dipisahkan secara tegas dengan domba manusia.
b.      Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya; perhatian khusus terhadap kelas ini dan persatuannya; dan kepatuhan pada persatuannya, aturan-aturan yang rigid bagi pemeliharaan dan pendidikan kelas ini, dan pengawasan yang ketat serta kolektivisasi kepentingan-kepentingan anggotanya.
Dari elemen-elemen prinsipal ini, elemen-elemen lainnya dapat diturunkan, misalnya berikut ini:
a.       Kelas penguasa punya monopoli terhadap semua hal seperti keuntungan dan latihan militer, dan hak memiliki senjata dan menerima semua bentuk pendidikan, tetapi kelas penguasa ini tidak diperkenankan berpartisipasi dalam aktivitas perekonomian, terutama dalam usaha mencari penghasilan,
b.      Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasa, dan propaganda terus-menerus yang bertujuan untuk menyeragamkan pikiran-pikiran mereka. Semua inovasi dalam pendidikan, peraturan, dan agama harus dicegah atau ditekan.
c.       Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient). Negara harus bertujuan pada autarki ekonomi, jika tidak demikian, para penguasa akan bergantung pada para pedagang, atau justru para penguasa itu sendiri menjadi pedagang. Alternatif pertama akan melemahkan kekuasaan mereka, sedangkan alternatif kedua akan melemahkan persatuan kelas penguasa dan stabilitas negaranya.
Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara.
Keadilan juga dipahami secara metafisis keberadaannya sebagai kualitas atau fungsi smakhluk super manusia, yang sifatnya tidak dapat diamati oleh manusia. Konsekuensinya ialah, bahwa realisasi keadilan digeser ke dunia lain, di luar pengalaman manusia; dan akal manusia yang esensial bagi keadilan tunduk pada cara-cara Tuhan yang tidak dapat diubah atau keputusan-keputusan Tuhan yang tidak dapat diduga. Oleh karena inilah Plato mengungkapkan bahwa yang memimpin negara seharusnya manusia super, yaitu the king of philosopher.
Sedangkan Aristoteles adalah peletak dasar rasionalitas dan empirisme. Pemikirannya tentang keadilan diuraikan dalam bukunya yang berjudul Nicomachean Ethics. Buku ini secara keselurahan membahas aspek-aspek dasar hubungan antar manusia yang meliputi masalah-masalah hukum, keadilan, persamaan, solidaritas perkawanan, dan kebahagiaan.
Keadilan menurut Aristoteles
Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam Buku ke-5 buku Nicomachean Ethics. Untuk mengetahui tentang keadilan dan ketidakadilan harus dibahas tiga hal utama yaitu (1) tindakan apa yang terkait dengan istilah tersebut, (2) apa arti keadilan, dan (3) diantara dua titik ekstrim apakah keadilan itu terletak.
1.      Keadilan Dalam Arti Umum
Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Pembentukan sikap dan karakter berasal dari pengamatan terhadap obyek tertentu yang bersisi ganda. Hal ini bisa berlaku dua dalil, yaitu;
a.       jika kondisi “baik” diketahui, maka kondisi buruk juga diketahui;
b.      kondisi “baik” diketahui dari sesuatu yang berada dalam kondisi “baik”
Untuk mengetahui apa itu keadilan dan ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu.
Secara umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (unlawful, lawless) dan orang yang tidak fair (unfair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan masyarakat adalah adil.
Dengan demikian keadilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial. Keadilan yang lengkap bukan hanya mencapai kebahagiaan untuk diri sendiri, tetapi juga kebahagian orang lain. Keadilan yang dimaknai sebagai tindakan pemenuhan kebahagiaan diri sendiri dan orang lain, adalah keadilan sebagai sebuah nilai-nilai. Keadilan dan tata nilai dalam hal ini adalah sama tetapi memiliki esensi yang berbeda. Sebagai hubungan seseorang dengan orang lain adalah keadilan, namun sebagai suatu sikap khusus tanpa kualifikasi adalah nilai. Ketidakadilan dalam hubungan sosial terkait erat dengan keserakahan sebagai ciri utama tindakan yang tidak fair.
Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dedengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidak adilan.
Sebagai contoh, seorang pengusaha yang membayar gaji buruh di bawah UMR, adalah suatu pelanggaran hukum dan kesalahan. Namun tindakan ini belum tentu mewujudkan ketidakadilan. Apabila keuntungan dan kemampuan membayar perusahaan tersebut memang terbatas, maka jumlah pembayaran itu adalah keadilan. Sebaliknya walaupun seorang pengusaha membayar buruhnya sesuai dengan UMR, yang berarti bukan kejahatan, bisa saja menimbulkan ketidakadilan karena keuntungan pengusaha tersebut sangat besar dan hanya sebagian kecil yang diambil untuk upah buruh. Ketidakadilan ini muncul karena keserakahan.
Hal tersebut di atas adalah keadilan dalam arti umum. Keadilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum, yang masing-masing bukanlah hal yang sama. Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum


2.      Keadilan Dalam Arti Khusus
Keadilan dalam arti khusus terkait dengan beberapa pengertian berikut ini, yaitu:
a.       Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan atau uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.
Keadilan ini adalah persamaan diantara anggota masyarakat dalam suatu tindakan bersama-sama. Persamaan adalah suatu titik yang terletak diantara “yang lebih” dan “yang kurang” (intermediate). Jadi keadilan adalah titik tengan atau suatu persamaan relatif (arithmetical justice). Dasar persamaan antara anggota masyarakat sangat tergantung pada sistem yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam sistem demokrasi, landasan persamaan untuk memperoleh titik tengah adalah kebebasan manusia yang sederajat sejak kelahirannya. Dalam sistem oligarki dasar persamaannya adalah tingkat kesejahteraan atau kehormatan saat kelahiran. Sedangkan dalam sistem aristokrasi dasar persamaannya adalah keistimewaan (excellent). Dasar yang berbeda tersebut menjadikan keadilan lebih pada makna persamaan sebagai proporsi. Ini adalah satu spesies khusus dari keadilan, yaitu titik tengah (intermediate) dan proporsi.
b.      Perbaikan suatu bagian dalam transaksi
Arti khusus lain dari keadilan adalah sebagai perbaikan (rectification). Perbaikan muncul karena adanya hubungan antara orang dengan orang yang dilakukan secara sukarela. Hubungan tersebut adalah sebuah keadilan apabila masing-masing memperoleh bagian sampai titik tengah (intermediate), atau suatu persamaan berdasarkan prinsip timbal balik (reciprocity). Jadi keadilan adalah persamaan, dus ketidakadilan adalah ketidaksamaan. Ketidakadilan terjadi jika satu orang memperoleh lebih dari yang lainnya dalam hubungan yang dibuat secara sederajat.
Untuk menyamakan hal tersebut hakim atau mediator melakukan tugasnya menyamakan dengan mengambil sebagian dari yang lebih dan memberikan kepada yang kurang sehingga mencapai titik tengah. Tindakan hakim ini dilakukan sebagai sebuah hukuman.
Hal ini berbeda apabila hubungan terjalin bukan atas dasar kesukarelaan masing-masing pihak. Dalam hubungan yang tidak didasari ketidaksukarelaan berlaku keadilan korektif yang memutuskan titik tengah sebagai sebuah proporsi dari yang memperoleh keuntungan dan yang kehilangan. Tindakan koreksi tidak dilakukan dengan semata-mata mengambil keuntungan yang diperoleh satu pihak diberikan kepada pihak lain dalam arti pembalasan. Seseorang yang melukai tidak diselesaikan dengan mengijinkan orang yang dilukai untuk melukai balik Timbal balik dalam konteks ini dilakukan dengan pertukaran atas nilai tertentu sehingga mencapai taraf proporsi. Untuk kepentingan pertukaran inilah digunakan uang. Keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan diperlakukan tidak adil.
Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut yaitu, niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya. Ketika (1) kecideraan berlawanan deengan harapan rasional, adalah sebuah kesalahansasaran (misadventure), (2) ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan. (3) Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan, adalah tindakan ketidakadilan, dan (4) seseorang yang bertindak atas dasar pilihan, dia adalah orang yang tidak adil dan orang yang jahat.
Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Akibat adanya ketidak samaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus benar.  Adalah sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.
Keadilan menurut Jhon Rawls
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial. Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk:
1.      menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau
2.      tidak melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.
Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar (original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.
Ada tiga syarat suapaya manusia dapat sampai pada posisi asli, yaitu:
1.      Diandaikan bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya, kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.
2.      Diandaikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang pilihannya tersebut.
3.      Diandaikan bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam menciptakan keadilan, prinsip utama yang digunakan adalah:
1.      Kebebasan yang sama sebesar-besarnya, asalkan tetap menguntungkan semua pihak;
2.      Prinsip ketidaksamaan yang digunakan untuk keuntungan bagi yang paling lemah.
Prinsip ini merupakan gabungan dari prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas kesempatan.
Secara keseluruhan berarti ada tiga prinsip untuk mencari keadilan, yaitu:
1.      Kebebasan yang sebesar-besarnya sebagai prioriotas.
2.      Perbedaan
3.      persamaan yang adil atas kesempatan.

B.     Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata “Derita”, menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah sesuatu yang menyusahkan yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Sedangkan penderitaan adalah  keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung; penanggungan. Penderitaan tidak terlepas dari ketidakadilan. Apabila seseorang mengalami ketidakadilan maka dipastikan seseorang tersebut juga mengalami penderitaan.

C.    Kabut Asap
Kabut adalah uap air yang berada dekat permukaan tanah berkondensasi dan menjadi mirip awan. Hal ini biasanya terbentuk karena hawa dingin membuat uap air berkondensasi dan kadar kelembaban mendekati 100%.
     Asap adalah suspensi partikel kecil di udara (aerosol) yang berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar. Asap umumnya merupakan produk samping yang tak diinginkan dari api (termasuk kompor dan lampu) serta pendiangan, tapi dapat juga digunakan untuk pembasmian hama (fumigasi), komunikasi (sinyal asap), pertahanan (layar asap, smoke-screen) atau penghirupan tembakau atau obat bius. Asap kadang digunakan sebagai agen pemberi rasa (flavoring agent), pengawet untuk berbagai bahan makanan, dan bahan baku asap cair.
Keracunan asap adalah penyebab utama kematian korban kebakaran di dalam ruangan. Asap ini membunuh dengan kombinasi kerusakan termal, keracunan, dan iritasi paru-paru yang disebabkan oleh karbon monoksida, hidrogen sianida, dan produk pembakaran lainnya. Partikel asap terutama terdiri dari aerosol (atau kabut) partikel padat atau butiran cairan yang mendekati ukuran ideal untuk penyebaran Mie cahaya tampak.
Asbut, istilah adaptasi dari bahasa Inggris smog (smoke and fog), adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, asbut bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama, seperti kasus di London, Los Angeles, Athena, Beijing, Hong Kong atau Ruhr Area dan terus menumpuk hingga berakibat membahayakan.
Perkataan "asbut" adalah singkatan dari "asap" dan "kabut", walaupun pada perkembangan selanjutnya asbut tidak harus memiliki salah satu komponen kabut atau asap. Asbut juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Istilah "smog" pertama kali dikemukakan oleh Dr. Henry Antoine Des Voeux pada tahun 1950 dalam karya ilmiahnya "Fog and Smoke", dalam pertemuan di Public Health Congress. Pada 26 Juli 2005, surat kabar London, Daily Graphic mengutip istilah ini “[H]e said it required no science to see that there was something produced in great cities which was not found in the country, and that was smoky fog, or what was known as ‘smog.’” (Dr Henry Antoine Des Voeux menyatakan bahwa sebenarnya tidak diperlukan pengetahuan ilmiah apapun untuk mendeteksi keberadaan sesuatu yang telah diproduksi di kota besar tetapi tidak ditemukan di perkampungan, yaitu "smoky fog" (kabut bersifat asap), atau disebut juga dengan smog (asbut).). Hari berikutnya surat kabar tersebut kembali memberitakan “Dr. Des Voeux did a public service in coining a new word for the London fog” (Dr. Des Voeux menjalankan tugas pelayanan masyarakatnya dengan memperkenalkan istilah baru, asbut).
Terdapat dua jenis utama asbut. Asbut fotokimia, seperti kasus di Los Angeles, dan asbut Industru seperti di London. Asbut fotokimia. Penyebab utama dari asbut fotokimia adalah polutan nitrogen oksida dan hidrokarbon. Nitrogen oksida berasal dari kendaraan bermotor sedangkan Hidrokarbon berasal dari berbagai sumber. Kedua zat pencemaran tersebut mengalami reaksi fotokimia membentuk ozone
Asbut Industri. Merupakan asbut yang terjadi di London setelah terjadinya revolusi industri yang menghasilkan pencemaran besar-besaran dari pembakaran batu bara. Pembakaran ini menghasilkan campuran asap dan sulfur dioksida. Gunung berapi yang juga menyebabkan berlimpahnya sulfur dioksida di udara, menghasilkan asbut gunung berapi, atau vog (vulcanic smog, asbut vulkanis).

BAB III
Hasil dan Pembahasan
A.    Ketidakadilan masyarakat daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
Sebagian masyarakat Indonesia khususnya daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru mengalami ketidakadilan. Yaitu hilangnya hak untuk mendapatkan perlindungan yakni hak yang didapatkan oleh setiap masayarakat dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan sehingga setiap masyarakat merasa tenang dan damai. Mereka kehilangan hak tersebut karena udara di daerah tersebut sudah sangat tercemar oleh kabut asap yang terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain para pelajar disana juga kehilangan hak, yaitu Hak memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan. Mereka tidak bisa bersekolah karena kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan mereka. Karena kehillangan hak-hak tersebut, sudah pasti mereka sudah mengalami ketidakadilan. Hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan terpaksa hilang karena kabut asap. Dari ketidakadilan tersebut maka munculah penderitaan. 

B.     Penderitaan masyarakat daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
Penderitaan yang diakibatkan oleh ketidakadilan tersebut adalah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan masih terus mengepung Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru serta wilayah lain di Indonesia. Jutaan orang yang tinggal di daerah ini terus menerus terpapar langsung asap. Bencana kabut asap tersebut menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Sejak Juli hingga sekarang, sudah 450.431 orang menjadi penderita ISPA, dengan rincian 65.232 jiwa di Riau, Jambi 90.747 jiwa, Sumatera Selatan 101.332 jiwa, Kalimantan Barat 43.477 jiwa, Kalimantan Tengah 52.213 jiwa dan Kalimantan Selatan 97.430 jiwa. Jarak pandang di sejumlah wilayah di Indonesia juga memburuk. Jarak pandang di Padang 1.200 meter, Pekanbaru 50 meter, Jambi 700 meter, Palembang 1.000 meter, Pontianak 400 meter, Ketapang 300 meter dan Palangkaraya 100 meter. Kualitas udara di sebagian besar daerah di Riau, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah berada pada level berbahaya. Upaya pemadaman sendiri masih terus dilakukan baik melalui darat maupun udara.
C.    Dampak Kabut Asap  daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru
Kabut asap yang terjadi di daerah Palangkaraya, Jambi dan Pekanbaru dan sekitarnya menimbulkan dampak negatif yaitu :


     Selain itu kabut asap juga menimbulkan kerugian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menaksir kerugian akibat kerusakan lingkungan pada kebakaran hutan dan lahan 2014 di salah satu lahan perusahaan hutan tanaman industri seluas 20.000 hektar di Ogan Komering Ilir sekitar Rp 7,9 triliun. Jambi, misalnya, tahun ini mengalami kerugian lebih dari Rp 720 miliar. Kerugian tersebut mulai dari sisi kerusakan lingkungan, terhambatnya kegiatan ekonomi, hingga terganggunya kesehatan warga. Akibat kebakaran, ribuan hektar hutan dan lahan rusak. Satwa yang menghuni kawasan yang terbakar juga terancam mati.
Di bidang ekonomi, kabut asap terutama mengganggu jadwal penerbangan. Pengusaha ternak sapi dan kerbau di Palembang, Sumsel, Ade Gita Pramadianta, mengatakan, satu pertemuan terkait usahanya tertunda beberapa hari akibat pesawat yang membawa koleganya batal terbang karena kabut asap. Rapat Koordinasi Pemimpin Daerah di Pulau Nias dengan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut di Medan, Jumat, juga batal karena pesawat Garuda Medan-Gunungsitoli-Medan batal terbang akibat kabut asap. Para pengusaha bahkan membatalkan penerbangannya ke luar daerah demi keselamatan penerbangan. Pengamat ekonomi Universitas Batanghari, Jambi, Pantun Bukit, mengatakan, potensi ekonomi yang hilang jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian. Dia mencontohkan tingkat hunian hotel dan penginapan menurun drastis selama dua pekan terakhir sejak Jambi diselimuti kabut asap. Rata-rata tingkat hunian hotel 60 persen per bulan, tetapi sejak terganggunya aktivitas penerbangan akibat asap, tingkat hunian juga anjlok.
Potensi lain yang hilang antara lain transaksi belanja wisatawan, jasa kendaraan sewa, dan ekspedisi barang antardaerah yang nilainya diperkirakan Rp 5 miliar per hari. Sektor perdagangan lebih terdampak. Contohnya, transaksi 600 kilogram udang ketak per hari dari nelayan Tanjung Jabung Barat untuk memasok kebutuhan restoran di Jakarta bernilai Rp 800 juta per hari saat ini hilang. Biasanya udang dikirim menggunakan pesawat, tetapi pengiriman dihentikan sementara akibat kabut asap. Kabut asap juga menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu karena kualitas udara menurun. Jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut di beberapa daerah yang diselimuti kabut asap meningkat.

BAB IV
Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil;~ sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak adil, memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa menimbulkan kerugian bagi yang mengalami ketidakadilan.
Penderitaan berasal dari kata “Derita”, menurut kamus besar bahasa Indonesia derita adalah sesuatu yang menyusahkan yang ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Sedangkan penderitaan adalah  keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung; penanggungan. Penderitaan tidak terlepas dari ketidakadilan. Apabila seseorang mengalami ketidakadilan maka dipastikan seseorang tersebut juga mengalami penderitaan.
Pengaruh ketidakadilan terhadap penderitaan kabut asap di daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru mengakibatkan dampak negatif yaitu :
a.       Menurunnya kegiatan ekonomi di daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya.
b.      Banyak masyarakat yang mengalami ganggauan kesehatan terutama infeksi pada saluran pernapasan.
c.       Terganggunya kegiatan ajar-mengajar yang dialami oleh guru dan pelajar yang menjadi korban kanut asap.
d.      Tercemarnya udara di wilayah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya

B.     Saran
Saran yang diperlukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah kabut asap di daerah Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya adalah, penanganan kabut asap harus dilakukan secara intensif, salah satunya dengan membuka posko penanganan kabut asap di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan tersebut. Keberadaan posko itu untuk menguatkan penanganan kabut asap di lapangan yang selama ini sudah berjalan.
Dalam jangka pendek, pemerintah juga harus memanfaatkan hujan buatan, pemadaman api kebakaran dari udara dan dari darat. Sejumlah pesawat harus dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan di Riau, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, serta di Jambi.
Saran-saran tersebut harus dilakukan pemerintah dengan segera agar dapat menanggulangi bencana kabut asap tersebut dan dapat mengembalikan hak-hak masyarakat Palangkaraya, Jambi, Pekanbaru dan daerah sekitarnya yang telah direnggut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu masalah penderitaan yang diakibatkan oleh ketidakadilan yang dialami masyarakat dapat teratasi.

Daftar Pustaka