Sebelum membahas dan
memahami ketidakadilan, terlebih dahulu akan dibahas arti dari kata adil dan
keadilan. Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah,
jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang
bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah
orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum
negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku. Sedangkan menurut kamus
besar bahasa Indonesia Adil adalah sama berat; tidak berat sebelah; tidak
memihak; berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya;
tidak sewenang-wenang.
Keadilan adalah sifat
(perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil;~ sosial kerja sama untuk
menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar
hidup pada kemampuan aslinya. Ketidakadilan adalah sifat yang tidak adil,
memihak kepada satu pelaku yang dianggap berkepentingan dan bisa menimbulkan
kerugian bagi yang mengalami ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat
terbentuk menjadi dua yaitu, ketidakadilan individu dan ketidakadilan sosial.
Ketidakadilan individu adalah ketidakadilan yang bisa memberikan dampak
negatif kepada seseorang yang
mengalaminya. Ketidakadilan sosial adalah ketidakadilan yang bisa dirasakan
bukan hanya individu, tetapi bisa dirasakan oleh semua kalangan masayarakat. Contoh
dari masing-masing ketidakadilan tersebut adalah : ketidakadilan individu :
ketika seseorang yang mengalami kemiskinan melanggar hukum karena mencuri
sepotong kayu, seseorang tersebut bisa dihukum selama bertahun-tahun. Sedangkan
seseorang yang berasal dari kalangan atas mengalami kecelakaan yang menewaskan
2 orang dan merupakan akibat dari kelalaian orang tersebut hanya dihukum 5
bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Ketidakadilan sosial : misalkan,
pemerintah menentukan kebijakan atau peraturan yang dapat menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat dan akan mendapatkan hukuman bila melanggar kebijakan
dan peraturan yang dianggap benar tersebut.
Dari contoh ketidakadilan
tersebut dapat dikatakan bahwa, ketika mengalami ketidakadilan maka akan
menimbulkan kerugian dan akan berdampak negatif bagi yang mengalaminya.
Seharusnya seseorang mustilah bersikap adil terhadap sesama agar tidak
menimbulkan kesenjangan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar